Minggu, 30 Desember 2012

Hukum Suami Meninggalkan Istri Dalam Islam


Hukum Suami Meninggalkan Istri Dalam Islam
Al-Qur’an memberi batasan bahwa suami tidak boleh meninggalkan istri lebih dari empat bulan.
Mengenai hal ini, Syaikh Utsaimin memberikan pendapat [Fatawa Nir ‘Aladarb Syaikh Utsaimin, hal 17, Majalatul Buhuts 9/60. Durus wa Fatawa Haramul Makky, juz 3 hal.270] :
Pertama : Tidak benar bahwa Al-Qur’an tidak membolehkan suami meninggalkan istri lebih dari empat bulan sebab tidak ada satu ayatpun yang menyebutkan demikian. Akan tetapi yang terdapat di dalam Al-Qur’an hanyalah pembatasan tentang orang yang ila’ yaitu suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya, kemudian Allah memberikan waktu empat bulan kepadanya, sebagaimana firman Allah “Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Baqarah : 226]
Dibolehkan suami pergi meninggalkan istrinya, lebih dari empat bulan, enam bulan, setahun atau dua tahun dengan syarat tempat tinggal istri aman dan rela ditinggalkan, jika tempat tinggalnya tidak aman atau tempat aman tapi istri tidak merelakan, maka dalam kondisi seperti itu, suami tidak boleh meninggalkan istrinya. Wajib bagi setiap suami untuk menggauli istrinya secara baik.
Jika suami pergi setelah sekian lama tanpa memberi kabar kepada istrinya (keluarganya), apakah sang suami harus memberikan surat talaq kepada istrinya ?
Syaikh Shalih Fauzan memberikan pendapat [Kitabut Muntaqa Syaikh Fauzan, juz 3/242] :
Tidak perlu sang suami mengirimkan surat untuk menjatuhkan talak kepada istrinya, jika dia berhalangan secara syari’at yang mengakibatkan dia tidak bisa pulang. Maka tidak boleh bagi istri menuntut secara paksa terhadap suaminya agar pulang melainkan setelah ada kemampuan.
Dalam kondisi seperti ini istri berhak memilih diantara dua pilihan ; bersabar menunggu kedatangan suaminya atau menuntut hak dengan cara mengajukan talak. Dan sebaiknya suami harus tetap bersabar hingga datang kesempatan untuk pulang. Insya Allah jika ikhlas dan bersungguh-sungguh, maka akan mendapatkan jalan keluar dan pertolongan.
Dalam hal ini orang tua sang suami tetap harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap sang istri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar